Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Kampanye saat Sosialisasi Pemilu 2024
KOALISI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak melakukan kampanye selama tahap sosialisasi Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, ada perbedaan antara alat peraga sosialisasi dan kampanye Pemilu.
“Saat ini, terdapat indikasi pelanggaran dari beberapa parpol yang menggunakan alat peraga kampanye saat masa sosialisasi,” kata Lolly dalam siaran Pers pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: KPU RI Sebut Hasil Pemilu Diumumkan Maksimal 35 Hari Usai Pencoblosan
Dikatakan Lolly, saat ini merupakan tahap sosialisasi parpol kepada masyarakat, sementara kampanye baru akan dimulai pada November 2023.
“Selama masa sosialisasi, parpol hanya diizinkan menggunakan alat peraga seperti bendera partai dan nomor urut, tanpa boleh memuat visi-misi, program, atau ajakan memilih,” ujar Lolly.
Dijelaskan, alat peraga kampanye merujuk pada paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri, itu tidak boleh.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Temui Pj Gubernur, Ini Pembahasannya
“Parpol hanya diperbolehkan untuk melakukan pertemuan internal selama masa sosialisasi, dengan kewajiban memberikan informasi kepada KPU dan Bawaslu sehari sebelum acara,” tukas Lolly.