Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
KOALISI.co - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 1,2 Miliar di halaman belakang kantor Bea Cukai, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 09:00 WIB.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi mengatakan, barang ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas sejak tahun 2021 hingga 2022.
“Proses pemusnahan hari ini dilakukan dengan cara membakar dan memotong jutaan batang rokok menggunakan mesin gerinda,” kata Agus saat Konfrensi Pers.
Baca Juga: Kurir Rokok Ilegal Ditangkap di Langsa
Dikatakan, rokok ilegal itu merupakan hasil dari 744 operasi penindakan yang dilakukan terhadap pedagang kecil di berbagai wilayah kerja, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.
"Modus pelanggarannya dilakukan dengan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos). Bahkan ada yang menggunakan pita cukai bekas atau palsu," ujar Agus.
Dijelakan, penyebaran rokok ilegal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang cukai, yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Ratusan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Sextoys
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta persaingan yang sehat," jelas Agus.
Tindakan ini juga mendukung upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berhubungan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dalam bidang cukai.
"Pemusnahan rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe," tutup Agus Siswadi.