1. Beranda
  2. News

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM (43) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu 20 April 2022 sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya.

Baca Juga: Dua ‘Tua Bangka’ di Aceh Timur Perkosa Anak Yatim di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar," ungkapnya.

Adapun, Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin.

"Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga