1. Beranda
  2. Hukum

Belum Ada Kejelasan, Kejati Aceh Kembalikan SPDP Kasus Wastafel Ke Polda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembalikan SPDP kasus dugaan korupsi Wastafel senilai Rp 41,2 Miliar ke Pihak Polda Aceh, karena setelah dikirim P-17 Polda Aceh tidak ada tanggapan.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan dari Penyidik Polda Aceh sehingga pihak Kejati telah mengembalikan SPDP ke Penyidik Polda Aceh.

“Padahal pada 3 Januari 2023 Kejati Aceh sudah mengetahui persolan tempat cuci tangan alias Wastafel tersebut. Namun, Polda Aceh hanya baru dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Aceh,” kata Ali kepada KOALISI.co Senin (20/3/2023).

Baca Juga: MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi

Tapi, lanjut Ali, persoalan tersebut belum diikuti dengan berkas. Dan setelah adanya SPDP, berkas juga belum dikirim, maka Kejati telah mengirimkan P17, yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Polda Aceh.

“Sehingga, sesuai dengan SOP Kejaksaan RI dan Perja No 039/A/JA/10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 tentang tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus pada Pasal 41 ayat 1 dan 2, maka kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut kepada penyidik Polda Aceh,” tutup Ali Rasab Lubis.

Baca Juga