Berawal dari IG Lalu Dibawa ke Banda Aceh, Anak Dibawah Umur Diperkosa Pria asal Aceh Utara

KOALISI.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Pria tersebut diamankan atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram (IG).
Baca Juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Aceh Utara, Terancam 16 Tahun Dipenjara
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.
"Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu, pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani kepada KOALISI.co, Selasa (29/4/2025).
Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh.
Baca Juga: Kongres II FKM Aceh Utara Sukses Digelar, Khussyairi Terpilih Sebagai Presiden Baru
Dikatakan Kasat, korban sempat menolak ajakan pelaku karena khawatir orang tuanya akan marah bepergian jauh.
Namun, pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju ke Banda Aceh dengan menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
"Keduanya sampai di Banda Aceh pada 4 April, pelaku membawa korban ke tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan," ungkap Kasat.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar