Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Berlabuh ke Jaksa

Penyerahan tersangka kasus korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center. dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Perkara dugaan korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center akhirnya berlabuh ke jaksa, pada Kamis (27/6/2024).

Sekitar pukul 10.30 WIB pagi, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus itu ke Kejari Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkaranya lengkap.

Baca Juga: Masa Penahanan Kadis PUPR Kasus Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

“Alhamdulillah setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik yang dipimpin Kanit Tipidkor yakni Ipda Hamdani langsung melakukan tahap dua,” ujarnya.

Petugas menyerahkan barang bukti 170 dokumen penting, serta uang tunai sitaan sebesar Rp 295 juta lebih yang disetorkan ke rekening barang bukti milik Kejari Banda Aceh.

Sementara tersangkanya yakni MY selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh serta DA selaku mantan Keuchik dan SH selaku Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue.

Baca Juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa peneliti yakni Bapak Asmadi Syam, nantinya jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk sidang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang sumber dananya dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019 bermasalah.

Dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu selama ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda yang menetapkan tiga tersangka yakni MY, DA dan SH.

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp295 juta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Sebelumnya, jaksa juga sempat beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).

Komentar

Loading...