Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Embarkasi Aceh Rp46,9 Juta

KOALISI.co - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari mengatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp46,9 Juta.
"Turun sekitar 3 juta rupiah, tahun lalu 49.995.870 rupiah," kata Azhari, Kamis (13/02/2025).
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Kemenag Aceh Timur Terima 358 Sertifikat Tanah Wakaf
Keppres tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. BPIH merupakan keseluruhan dana yang digunakan untuk membiayai operasional pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Azhari, BPIH tahun 1446H/2025M untuk Embarkasi Haji Aceh ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. "Tahun lalu sebesar Rp93.410.286, tahun ini menjadi Rp80.900.841," kata Azhari.
Sebagaimana tahun lalu, biaya haji ini tidak semua dibebankan kepada jemaah. Jemaah hanya menanggung 46,9 jutaan, sisanya dari nilai manfaat setoran Bipih jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Pelunasan Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji
“Jadi jemaah hanya menambah sisa dari 25 juta setoran awal. Sekitar Rp21,922,333,” ujarnya lagi.
Meskipun Bipih tahun ini lebih murah, kata Azhari, Kemenag akan tetap menjaga dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.
Ia juga mengatakan, daftar nama jemaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun reguler ini sudah diumumkan di website Kemenag Aceh.
Mengenai waktu pelunasan biaya haji, Azhari mengatakan masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Ia berharap jemaah haji menunggu informasi resmi dari Kemenag, sembari mempersiapkan segala halnya terutama terkait cek kesehatan.
“Syarat untuk dapat melunasi di bank, jemaah haji harus dinyatakan Istitaah Kesehatan terlebih dahulu,” katanya.
Komentar