Bisa Dijerat UU ITE, TRH Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Media Sosial

Teuku Riefky Harsya (TRH).

KOALISI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH), mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, media sosial telah banyak disalahgunakan.

Hal tersebut disampaikan TRH dalam Seminar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Literasi Keamanan Digital: Jangan Asal Curhat di Media Sosial” di Banda Aceh, Jum’at 17 Maret 2023.

Menurut TRH, media sosial mempermudah pengguna dalam menjalin komunikasi antar sesama, selain itu juga membuat semua orang dapat mengekspresikan dirinya di depan khalayak umum.

Baca Juga: TRH: Digitalisasi UMKM Mengubah Praktik Konvensial ke Modern

“Media sosial berkaitan dengan sisi mata uang bagi kehidupan kita dan memberikan banyak manfaat apabila menggunakannya dengan bijak, juga kemudaratan apabila kita menggunakannya dengan tidak tepat,” kata TRH.

Kemudian dari sisi gelapnya, media sosial sekarang ini banyak juga membuat pengguna terjerat dalam hukum. Hal tersebut karena tidak bisa menggunakan media sosial dengan bijak.

“Hari ini harus menjadi pertimbangan kita dalam memanfaatkan media sosial, kita harus memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TRH Soroti Polemik Pinjol

Oleh karena itu, TRH mengajak pengguna media sosial untuk harus memahami tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kita perlu berhati-hati dalam menggunakan dan juga berhati-hati mengungkapkan ekspresi di media sosial,” terangnya.

Untuk itu, Komisi I DPR-RI akan terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kewaspadaan dan peningkatan literasi digital. “Khususnya terkait implementasi aplikasi informatika di masyarakat,” jelasnya.

Komentar

Loading...