1. Beranda
  2. News

BKSDA Aceh dan Polres Aceh Timur Lakukan Nekropsi Terhadap Tiga Ekor Harimau yang Mati

Oleh ,

Atas kejadian Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

"Masyarakat diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati," imbau Kapolres.

Sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati Terkena Jeratan Babi

"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Baca Juga