Dua Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati Terkena Jeratan Babi
KOALISI.co - Dua ekor Harimau Sumatera yaitu satu ekor induk betina dan satu ekor jantan ditemukan mati di seputaran hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur pada Minggu 24 April 2022.
Dua Harimau Sumatera itu mati diduga terkena jeratan babi dengan kondisi kedua kaki harimau terlilit kawat tebal.
Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, mengatakan, dua harimau Sumatera yang mati itu berawal dari informasi petugas Forum Konversi Leuser (FKL).
Baca Juga: IRT Aceh Timur Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Sabu
“Saat itu petugas FKL sedang menjelajah perhutanan di wilayah Leuser. Lalu, menemukan dua ekor Harimau Sumatera mati diduga terkena jerat babi,” ujarnya.
Iptu Hendra menuturkan, di TKP dugaan sementara penyebab matinya dua ekor Harimau Sumatera itu terkena jeratan babi.
“Saat ditemukan kondisi masing-masing kaki harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” ungkap Iptu Hendra.
Dikatakan Kapolsek, kasus ini menunggu hasil Identifikasi Satreskrim, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh nantinya akan tindaklanjuti.
Baca Juga: Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangga Hingga Kritis
Kapolsek Peunaron menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
"Jika ada masyarakat yang nekat melakukan perbuatan yang telah dihimbau. Maka, dapat dikenai sanksi" tandasnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kemudian, bagi yang yang melakukan pelanggaran secara kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.