Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," katanya.
Salah satu hotel tersebut, pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian, dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp800 ribu untuk sekali order.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Musnahkan 36 Botol Miras Hasil Razia Syariat Islam
Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga, tambahnya.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan," terang Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

