1. Beranda
  2. News

BPOM Aceh Bersama Polresta Banda Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Oleh ,

KOALISI.co - BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin 7 November 2022 malam.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, didampingi Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi, dan Kanit Tipidter, Ipda Al Ansar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11).

"Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran" kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Komisi V DPR Aceh Kunker ke BBPOM di Banda Aceh Terkait Obat Syrup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Dikatakan, Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari pihak BPOM Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, pihak BPOM Aceh lalu mendatangi lokasi pada 7 November 2022 kemarin.

Disana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

Baca Juga: BPOM Rilis Syrup Obat Aman dari Cemaran EG dan DEG

"Lalu, BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," sebutnya.

Berbekal laporan itulah, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk tersebut tidak disita.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga