Bupati Aceh Utara Tetapkan 4.000 KK Penerima Hunian Tetap 

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayah Wa (tengah). Dok. Ist.

KOALISI.co — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan sebanyak 4.000 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima rumah hunian tetap tahap pertama, pada Juma't (4/1/2026).

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa, mengatakan pemerintah daerah telah mulai menyiapkan pembangunan hunian tetap bagi korban banjir bandang sebagai bagian dari penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Sebagai bentuk penanganan dan pemulihan pascabanjir,” kata Ayah Wa dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Disdikbud Aceh Utara: Masa Aktif Belajar Siswa Dimulai 5 Januari Pemerintah Terapkan Kurikulum Darurat

Ia menjelaskan, kepastian penerima hunian tetap dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara tentang penetapan calon penerima hunian tetap tahap pertama.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh korban banjir yang kehilangan tempat tinggal memperoleh haknya secara bertahap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Ayah Wa, pada tahap awal lebih dari 4.000 KK telah ditetapkan sebagai calon penerima hunian tetap. Sementara itu, pendataan lanjutan masih terus dilakukan untuk menjangkau korban lainnya pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Update Korban Meninggal di Aceh Utara Meningkat Jadi 213 Orang

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan bahwa data penerima hunian tetap tahap pertama telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk ditindaklanjuti.

“Data penerima tahap awal sudah kami kirimkan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan hunian tetap dapat segera dimulai,” kata Jamaluddin.

Ia menambahkan, proses pendataan berikutnya masih berlangsung di tingkat gampong dan kecamatan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparatur desa guna memastikan data tercatat secara akurat.

Baca Juga: PWRI Mengecam Tindakan TNI Terhadap Demonstrasi di Aceh Utara, Tuntut Copot Danrem 011 Lilawangsa

Pendataan dilakukan secara by name by address serta dilengkapi dengan dokumentasi dan verifikasi berlapis. Proses verifikasi dimulai dari kepala desa, camat, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara.

Setelah diverifikasi, data penerima ditetapkan melalui SK Bupati dan diteruskan kepada Pemerintah Aceh serta BNPB sebagai dasar pelaksanaan pembangunan hunian tetap.

Berdasarkan data dampak banjir, tercatat sebanyak 72.364 unit rumah terendam. Selain itu, 3.506 unit rumah dinyatakan hilang, 6.236 unit rusak berat, 16.325 unit rusak sedang, dan 20.280 unit rusak ringan di Kabupaten Aceh Utara.

Komentar

Loading...