Catat! Jenis Tarif, Biaya Self Declare dan Rincian Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Tarif layanan sertifikasi halal
Tarif layanan sertifikasi halal

Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi barang dan jasa halal; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); mendaftarkan auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan yang mencakup penggunaan ruang, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan pelamaran sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi tingkat LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...