Catat! Jenis Tarif, Biaya Self Declare dan Rincian Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Tarif layanan sertifikasi halal
Tarif layanan sertifikasi halal

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa mudah dipercaya bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha yang ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau bahan yang dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
3 . Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) ) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diketahui hewan berhalalannya oleh pendamping produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong/rumah potong unggas yang sudah memiliki sertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (rintangan teknologi)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku secara online melalui SIHALAL.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...