Catat! Jenis Tarif, Biaya Self Declare dan Rincian Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Tarif layanan sertifikasi halal
Tarif layanan sertifikasi halal

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self mendeklarasikan yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya sebesar layanan Rp300.000,00,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk pengawasan komponen dan pemantauan oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150. 000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa mengatakan telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penetapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk memenuhi kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...