Curi Barang Toko untuk Judi dan Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap di Aceh Utara

Residivis kembali ditangkap polisi. dok. Polres Aceh Utara.

"Kami menghimbau masyarakat syarakat agar menjauhi judi online dan narkoba sebab memiliki dampak destruktif yang dapat membuat seseorang kehilangan kendali," imbaunya.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Kipas Angin Milik Masjid di Aceh Utara Berhasil Ditangkap Polisi

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...