Curi Handphone, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi di Banda Aceh
KOALISI.co - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh tangkap dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa atas kasus pencurian dua unit handphone, pada Sabtu 11 Februari 2023 sore.
Keduanya yakni MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Baca Juga: Sering Mencuri, Tim Rimueng Tangkap Dua Remaja di Banda Aceh
"Awalnya, korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, membuat laporan pencurian pada Minggu 5 Februari 2023," kata Kompol Fadhilah, Minggu (12/2/2023) sore.
Pencurian itu diketahui oleh Suhardi di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 03.41 WIB.
"Korban kehilangan 1 unit handphone IPhone 12 Pro Max, 1 unit handphone Samsung Galaxy, 1 buah dompet dan 1 unit jam tangan pintar (smart watch)," ujarnya.
Baca Juga: Toko Fantasi di Darussalam Banda Aceh Terbakar
Kemudian, tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan terduga penadah HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Dan HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.
"Sehingga tim melakukan pengembangan dan menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Dan MI mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta da kasus ini masih diproses lanjut. Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 2 handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch.

