Curi Kabel Seharga Ratusan Juta, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Banda Aceh

Dua pelaku pencurian kabel optik setelah diamankan Polisi. Foto: Ist.

KOALISI.co - Dua orang pelaku pencurian kabel optik seharga ratusan juta rupiah milik PT Citra Tel ditangkap Polisi pada Jum'at (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri pelaku sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kedua pelaku yaitu JA (36) warga Aceh Jaya dan (39) Banda Aceh.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Curi Kabel Telkom di Lhokseumawe

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami mendapatkan laporan terkait pencurian kabel yang dilakukan di sebuah rumah di Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel pada Jum'at (12/5/2023) pagi," ujar Kasat.

Dikatakan, usai terima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Ternyata JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa enam gulungan besar kabel optik dan dua unit truk untuk mengangkut kabel telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut," ungkap Kasat, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Telilit Hutang, Oknum Vendor PLN ULP Langsa Curi Kabel Listik Sepanjang 300 Meter

Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual dengan mengirim hasil curiannya menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...