Curi Kotak Amal, Pria di Aceh Tamiang Diamankan Polisi
KOALISI.co - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri kotak amal di Masjid Babulfallah, di Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Selasa 10 Januari 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Kota Kualasimpang, mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur dirumahnya. Dari tangan pelaku Polisi menyita Satu buah Handphone merek OPPO, kemudian Uang tunai sebanyak Rp.125.000 dan 5 buah anak kunci.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari pengurus Masjid atas nama Elfian Raden , pelaku dengan mudah diamankan karena aksinya terekam CCTV masjid, pelaku masuk dengan cara lewat pintu depan masjid,” ujar AKP Justin Tarigan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Aceh Tamiang
AKP Justin Tarigan, menjelaskan, dalam rekaman CCTV pelaku membuka seluruh kotak amal dan mengambil semua uang, pelaku juga mengambil uang yang ada didalam amplop yang tersimpan didalam laci meja.
"Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna di proses secara hukum," lanjut Kapolsek
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, demikan terang AKP Justin Tarigan