1. Beranda
  2. Hukum

Curi Motor Mahasiswi, Pelaku RH Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Oleh ,

KOALISI.co – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermoto (Curanmor) RH dibekuk Polisi usai mencuri motor milik mahasiswi UR (17) di Kecamatan Darul Hasanah, Gayo Lues, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Abidinsyah mengatakan, pihaknya langsung memburu pelaku setelah menerima laporan kehilangan motor milik korban UR yang sedang diparkir di teras rumahnya di Dusun Terminal, Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren.

“Tim kami berkerjasama dengan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku dikediamannya dan langsung membawa ke Mapolres Gayo Lues,” kata IPTU M. Abidinsyah dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Dikatakan Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat type D1B02N13L2 A/T No  Polisi BL4577BD Tahun 2019 Warna Merah Hitam telah diamakan di Mapolres Gayo Lues.

“Atas perbuatannya pelaku RH akan disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” demikian terang IPTU M. Abidinsyah

Baca Juga