Curi Motor milik Wanita, Seorang Pria di Langsa Ditangkap Polisi
KOALISI.co - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa meringkus pelaku pencurian motor inisial ITM (27) warga Gampong Jawa, Langsa bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik Dwi Novia Amelia.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu 25 Mei 2022 mengatakan, peristiwa pencurian sepada motor itu terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu sekira pukul 17.30 WIB.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepmor dengan cara awalnya pelaku berkeliling di sekitar TKP rumah korban di simpang 3 Kantor Camat kecamatan Langsa Lama," ungkapnya.
Baca Juga: Curi Besi Jendela, 3 Remaja di Langsa Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Masih Pelajar
Kemudian, pelaku melihat sepeda motor milik wanita tersebut dalam keadaan kunci tergantung di kunci kontak sepeda motor miliknya.
"Melihat adanya kesempatan melakukan pencurian, pelaku langsung mengambil sepeda motor tanpa ijin pemiliknya dan pelaku bergegas melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya, korban melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya pada Polres Langsa pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pencuri Bebek Tewas Ditusuk Pelajar di Langsa, Polisi; Tidak Dipidanakan
“Berkat kerja keras tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Langsa guna melakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim.