Daftar Hari Libur Tahun 2023
KOALISI.co - Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional sekaligus cuti bersama untuk tahun 2023. Dari total 365 hari pada tahun 2023, 24 hari telah ditetapkan sebagai hari libur. Ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (skb) 3 menteri nomor 3 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Secara rinci pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun dan 8 hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama bagi pegawai pemerintah. Libur pertama tahun ini adalah libur tahun baru 2023 yang jatuh pada minggu, 1 januari 2022.
Berhubung libur tahun baru 2023 jatuh pada hari minggu, banyak yang bertanya-tanya apakah hari senin setelah tahun baru merupakan hari libur bersama. Tanggal cuti bersama terdekat jatuh pada 23 januari 2023 pada hari senin menggantikan libur tahun baru imlek 2023 yang jatuh pada hari minggu. Berikut daftar hari libur tahun 2023.
Baca Juga: Cek Disini Hari Libur Cocok Untuk Liburan Panjang
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- 1 januari 2023 (minggu): tahun baru masehi 2023
- 22 januari 2023 (minggu): tahun baru imlek 2023
- 18 februari 2023 (sabtu): isra mi'raj
- 22 maret 2023 (rabu): hari raya nyepi 2023
- 7 april 2023 (jumat): kematian yesus kristus
- 22-23 april 2023 (sabtu-minggu): idul fitri 1444 h
- 1 mei 2023 (senin): hari buruh 2023
- 18 mei 2023 (kamis): kenaikan yesus kristus
- 1 juni 2023 (kamis): hari lahir pancasila 2023
- 4 juni 2023 (minggu): hari waisak 2023
- 29 juni 2023 (kamis): idul adha
- 19 juli 2023 (rabu): tahun baru islam
- 17 agustus 2023 (kamis): hari kemerdekaan
- 28 september 2023 (kamis): maulid nabi muhammad saw
- 25 desember 2023 (senin): hari natal 2023
Daftar Hari Cuti Bersama 2023
- 23 januari 2023 (senin): tahun baru imlek 2574 kongzili
- 23 maret 2023 (kamis): hari raya nyepi tahun baru saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 april 2023 (jumat, senin, selasa dan rabu): idul fitri 1444 h
- 2 juni 2023 (jumat): hari waisak 2023
- 26 desember 2023 (selasa): natal 2023
Penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Dalam Skb 3 Menteri
Proses penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 dilakukan berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni menteri agama (menag), menteri tenaga kerja (menaker), dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb). Ketiganya berkumpul dalam rapat koordinasi menteri di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko pmk).
Baca Juga: Inilah Cara Isi Pulsa Listrik Yang Mudah
Rapat tersebut menghasilkan surat keputusan bersama (skb) nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Menurut kemenko pmk, penetapan tanggal merah tersebut nantinya menjadi pedoman dan acuan bagi berbagai sektor, mulai dari masyarakat, swasta, hingga instansi pemerintah, untuk melaksanakan kegiatan dan merencanakan program kerja.
Meski pandemi covid-19 di indonesia sudah mulai mereda, pemerintah tetap memperhatikan perkembangan wabah virus corona dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Pengertian Hari Libur
Hari libur adalah hari istimewa yang telah disepakati oleh masyarakat atau warga suatu entitas di suatu daerah dan negara, dimana pada hari itu seluruh lapisan masyarakat dapat menghentikan segala kegiatan yang bersifat membangun atau segala kegiatan yang menunjang perekonomian, yang pada hari itu hari semua jenis kegiatan ini tidak dapat dilakukan oleh segmen masyarakat dalam entitas suatu wilayah atau negara tertentu.
Demikian ulasan tentang Daftar Hari Libur Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Komentar