1. Beranda
  2. Hukum

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Suadi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya atas kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (23/10/2023).

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari R. Hendral sebagai ketua, serta anggota hakim Sadri dan R. Deddy Harryanto.

Pantauan KOALISI.co, Mantan Wali Kota Lhokseumawe 2012-2017 dan 2017-2023 memakai kursi roda saat menghadiri persidangan dengan didampingi istri Cut Ernita.

Baca Juga: Suaidi Yahya Pakai Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin dan Timnya mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Selanjutnya, Suaidi Yahya yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Sakit Stroke, Sidang Suaidi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Ditunda

Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp44 miliar.

Baca Juga