Demi Beli Chip Domino dan Sabu, Boim dan Enggeh Curi Motor Polisi di Banda Aceh
Pasca melakukan pencurian tersebut, pelaku membawa tiga unit sepeda motor ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Disana sudah menunggu ZF alias Enggeh sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.
“Selanjutnya, pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh – Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar,” ungkap AKP M Chalis.
Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Motor Ditilang Satlantas Polresta Banda Aceh
Tambahan Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp1 Juta per unit. Dimana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online chip domino.
"Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino," terangnya.
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun," pungkas Kapolsek
Komentar