1. Beranda
  2. News

Denda Rp50 Miliar, Polres Lhokseumawe Ingatkan Pedagang Tidak Menimbun Minyak Goreng

Oleh ,

KOALISI.co - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) lainnya melakukan pengecekan terhadap stok minyak goreng dan bahan pokok di pasar dan swalayan di Lhokseumawe, pada Kamis 17 Maret 2022.

Sebelum bergerak ke pasar dan swalayan, unsur Muspida mengikuti apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe di Poklinik Polres Lhokseumawe.

Dalam arahannya, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini menyampaikan, kegiatan pengecekan tersebut dalam rangka menindak lanjuti intruksi Kapolri dan Kementrian Perdagangan dalam Zoom Meeting tanggal 15 Maret 2022 serta rapat pihak Polres Lhokseumawe dan Dinas Perindsutrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Ketersediaan Minyak Goreng di Aceh Utara Tercukupi Sampai Bulan Ramadhan

"Tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang hari meugang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatjan para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 Miliar.

"Saya berharap semua pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat," pinta AKBP Eko Hartanto.

Baca Juga: Minyak Goreng Alternatif Pengganti Minyak Goreng Sawit

Pengecekan persediaan bahan pokok dan minyak goreng itu berlangsung di Pasar Inpres, kemudian di swalayan yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga