1. Beranda
  2. News

Dianggap Penistaan Agama Islam, PII Aceh Desak Presiden Copot Menteri Agama

Oleh ,

KOALISI.co - Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh merespons pernyataan Menteri Agama, Yaqot Cholil Qoumas tersebut soal pengeras suara di Masjid dan Mushala yang dianggap penistaan terhadap agama Islam.

Menurutnya, Menteri Agama yang notabenenya merupakan simbol toleransi dan kerukunan beragama telah menciptakan kekacauan publik dengan memposisikan suara azan dengan suara ‘gonggongan anjing’

“Pernyataan tidak beradab itu telah mencidrai hati umat Islam seluruh Indonesia, dan kami mendesak Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin umat beragama agar mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Ketua Umum PII, Amsal di Banda Aceh, Rabu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Senator Aceh Kecam Menteri Agama: Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat

Lanjutnya, jika penista toleransi beragama tidak dicabut, maka akan ada aksi nyata dari PII Provinsi Aceh hingga tuntutan tersebut terpenuhi. Keadilan harus ditegakkan di negeri mulia ini.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Ini adalah awal perjuangan, akan ada ratusan aksi nyata lainnya jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.

Asmal melanjutkan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala telah menyentuh privasi suatu agama dengan mengatur teknis prosesi peribadatan.

“Panggilan azan adalah panggilan shalat yang merupakan ibadah paling utama umat Islam. Azan harus tersampaikan kepada seluruh umat Islam, maka suara azan harus terjangkau ke tempat yang jauh, terutama pada waktu Subuh yang mengharuskan suara lebih maksimal,” pungkas Amsal.

Baca Juga