Digerebek Saat Diduga Transaksi Sabu, Empat Pria di Nisam Ditangkap Polisi
KOALISI.co – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nisam kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak empat pria berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial ISH (43), ISK (44), dan N (49) yang merupakan warga setempat dari Kecamatan Nisam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F (45), beralamat di Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan dan kerap terjadi di sebuah rumah warga di wilayah Gampong Blang Crok.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan dari BKN
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pemetaan (profiling) dan pengamatan intensif di lokasi yang dicurigai. Setelah tim memastikan bahwa di lokasi tersebut benar terjadi aktivitas peredaran gelap narkotika, petugas pun bergerak cepat melakukan penyergapan.
“Saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan kerja sama tim petugas, keempatnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.
Setelah berhasil mengamankan keempat terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening tergeletak di atas tanah dekat pagar rumah. Diduga kuat barang tersebut sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat kedatangan petugas.
Baca juga: Angin Kencang Hantam Cot Girek Aceh Utara, Puluhan Rumah Rusak dan Listrik Padam
Selain paket yang dibuang tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya satu paket sabu dengan berat netto mencapai 64,68 gram, satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam, serta seperangkat alat hisap sabu yang diduga digunakan langsung oleh para pelaku untuk penyalahgunaan.
Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keempat pria itu dalam tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca juga: 19.300 Warga Aceh Utara Masih Pengangguran
Iptu Muhammad Rizal menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang berani melaporkan informasi kepada kepolisian. Pihaknya pun kembali mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya obat terlarang.

