1. Beranda
  2. Hukum

Digugat Warga, Pj Walikota Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Sidang

Oleh ,

KOALISI.co - Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe atas gugatan memfungsikan UPTD waduk Pusong, pada Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga yang berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di waduk Pusong, Kota Lhokseumawe.

Dalam gugatan, warga meminta Pengadilan agar memerintahkan Pj Walikota, untuk memfungsikan UPTD waduk agar limbah tidak masuk, karena dapat merusak lingkungan terutama ekosistem.

Baca Juga: Pj Walikota Lhokseumawe Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Namun, setelah PN Lhokseumawe memanggil Pj Walikota, secara patut, Imran tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

Kuasa Hukum Penggugat, Safaruddin mengatakan, pihaknya telah menerima panggilan sidang terhadap gugatan yang telah diajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe.

"Saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang. Namun tergugat Pj Walikota Lhokseumawe tidak hadir," kata Safaruddin.

Baca Juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi menegaskan, karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda sampai 30 Maret 2023, dan memerintahkan kembali Panitera untuk memanggil tergugat.

Salah satu Penggugat, Herizal, merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mangkir dari panggilan PN Lhokseumawe untuk menyelesaikan masalah warga.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Pj Walikota Lhokseumawe yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat," terang Herizal.

Baca Juga