1. Beranda
  2. Hukum

Pj Walikota Lhokseumawe Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Sebanyak puluhan masyarakat di sekitar Waduk Pusong melaporkan PJ Walikota Kota Lhokseumawe, Imran, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh (ORI), pada Jum'at 3 Maret 2023.

Masyarakat Pusong, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Ibnu Sina, Fuadi Bachtiar, dan di dampingi Humas YARA, M. Dahlan, mengadukan Pj Walikota Lhokseumawe atas tindakannya melakukan penutupan jalan menuju Waduk Pusong.

"Tindakan melakukan penutupan jalan menuju Waduk Pusong telah membuat petani keramba, Herizal dan kawan- kawan dan para Pedagang disekitar Waduk Pusong Kota Lhokseumawe merasa telah dirugikan," kata Herizal.

Baca Juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Menurutnya, perbuatan tersebut telah mempengaruhi usaha para warga yang berusaha disekitar Waduk tersebut. Dan akibat pemasangan portal penutup jalan telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju Waduk.

Ketua Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan, Pj Walikota Lhokseumawe beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), telah melakukan dugaan maladministrasi terkait tindakannya tersebut.

"Atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe tersebut, masyarakat dirugikan, karena telah mempengaruhi usaha para pelapor dalam mencari nafkqah di sekitar Waduk," ujar Ibnu Sina.

Baca Juga: DPRK Lhokseumawe Sebut Uang Rakyat Dihamburkan untuk Pembangunan Mangkrak

Selain itu, kata Ibnu, akibat pemasangan portal penutup jalan tersebut telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju waduk.

"Tindakan Pj Walikota Lhokseumawe yang memasang portal penutup akses jalan ke reservoir Waduk Pusong tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Waduk tersebut," terangnya.

Diketahui, sebagaimana tertulis di dalam dokumen izin lingkungannya (AMDAL, RPL dan RKL), dan juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain.

Baca Juga: Kios di Waduk Pusong Lhokseumawe Dibakar OTK Pakai Bom Molotov

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh (ORI) dapat memeriksa dugaan maladministrasi atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe," tutup Ibnu Sina usai laporan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Baca Juga