Diperiksa Sebagai Tersangka, Ketua BRA Dicecar 41 Pertanyaan dan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Ketua BRA, Suhendri diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus korupsi. dok. Kejati Aceh.

KOALISI.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan Ketua BRA, Suhendri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik, pada Selasa (23/7/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut Ketua BRA, Suhendri dicecar sebanyak 41 pertanyaan. Selain Ketua BRA, tim penyidik juga melakukan pemerikaaan terhadap tersangka lainya yakni ZF, Mhd, M, ZM dan HM.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP penyidik Kejati Aceh untuk melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Ketua BRA Ditetapkan Sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar

"Ada enam tersangka yang memenuhi pemanggilan dari penyidik, mereka hadir memenuhi pemanggilan di kantor Kejati Aceh, pemeriksaan ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penyidik," kata Ali.

Dijelaskan, pemeriksaan para tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan didampingi penasihat hukum masing-masing para tersangka.

"Pemeriksaan oleh tim Jaksa penyidik para tersangka memberikan keterangannya secara bebas," ujar Ali.

Baca Juga: Jaksa Periksa Konfrontasi Para Saksi di Perkara Korupsi BRA

Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka, sambung Ali, guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada jaksa penuntut umum.

"Para tersangka SH, ZF, dan ZM telah dimohonkan tindakan pencegahan berpergian ke luar negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada tersangka Mhd, M, dan HM," pungkasnya.

Komentar

Loading...