Jaksa Periksa Konfrontasi Para Saksi di Perkara Korupsi BRA

KOALISI.co - Kejati Aceh melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Aceh dimulai pada Kamis 27 Juni 2024, Jum’at, 28 Juni 2024 dan Selasa, 2 Juli 2024.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, sebagai upaya mengungkap fakta dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan Tim Penyidik melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap 9 orang saksi.
Baca Juga: Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BRA, Keuchik dan Camat Ikut Diperiksa
"Pemeriksaan konfrontasi dimaksud dilakukan dengan cara mempertemukan antara saksi yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Ali,
Pemeriksaan tersebut dilakukan bertujuan membantu proses perkembangan penanganan perkara untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi.
"Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan konfrontir terdiri dari pihak eksternal dan internal Satker BRA," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua BRA Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar
Selanjutnya, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan konfrontir para saksi dimaksud dipergunakan salah satunya dalam rangka pengumpulan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Saat ini, Tim penyidik telakukan melakukan pemeriksaan 82 orang saksi terdiri dari Satker BRA dan Satker lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, pihak rekanan pelaksana/penyedia, kelompok CP/CL dan penerima bantuan, para keuchik serta para camat terkait.
Komentar