Disnak Aceh Sebut Hewan Kurban Harus Memiliki Surat Keterangan Sehat

Ilustrasi hewan kurban.

KOALISI.co - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh menyebutkan bahwa hewan kurban pada hari Raya Idul Adha 2023 harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Hal tersebut dikatakan Kepala Disnak Aceh Zalsufran melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner, Ruhaty di Banda Aceh, pada Senin (12/6/2023).

"Kita menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban," kata Ruhaty.

Baca Juga: Disnak Aceh Dukung Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Ternak Berbasis Pemberdayaan

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebersihan dan terbebas dari penyakit sebelum hewan kurban dipotong.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian mengeluarkan SKKH," ujar Ruhaty.

Dikatakan Ruhaty, stok hewan kurban di hari Raya Idul Adha 2023 nantinya berasal dari Aceh maupun luar Aceh.

"Saat ini, Pemerintah Kabupaten/Kota masih melakukan rekapan jumlah hewan kurban, jadi datanya masih estimasi," tutupnya.

Komentar