DPR Aceh akan Rakor dengan Mitra Terkait Larangan Penjualan Obat Syrup
KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan mitra kerja di Bidang Kesehatan terkait larangan penjualan obat-obatan berbentuk syrup.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan atas permintaan Komisi V DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh melalui Dinkes guna mengantisipasi gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, dalam Rakor tersebut, nantinya akan membahas tentang penghentian sementara penggunaan obat-obatan syrup pada anak-anak.
Baca Juga: 31 Anak di Aceh Alami Gagal Ginjal Akut, 20 Diantaranya Meninggal Dunia
"Dalam rakor nanti agar mengetahui bagaimana solusi alternatif lain yang akan digunakan untuk pengobatan dan membahas hal lainnya tentang kesehatan masyarakat di Aceh," kata Rizal Falevi Kirani kepada KOALISI.co, Kamis 20 Oktober 2022.
Falevi mengharapkan, agar Dinkes Aceh segera menginstruksikan kepada para dokter, tenaga kesehatan (Nakes) agar tidak memberikan resep-resep obat syrup pada anak, serta menginstruksikan juga kepada seluruh Dinkes di Daerah agar mengeluarkan instruksi serupa pada semua dokter dan fasilitas layanan kesehatan.
"Demikian juga rumah sakit yang menjadi kewenangan Provinsi Aceh juga untuk sementara waktu tidak memberikan obat sirup pada pasien anak-anak," himbaunya.
Baca Juga: Obat Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, Masyarakat Diimbau Konsultasi
Falevi melanjutkan, apotek juga diminta tidak menjual obat sirup itu sementara waktu. Para dokter dan apotek di Aceh untuk menyetop obat syrup yang mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, khususnya pada anak.
"Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh untuk lebih serius dalam hal pengawasan obat-obatan. Karena ini adalah tanggung jawab BPOM," pintanya.
Dengan mengkaji hal yang berkembang saat ini, Falevi menilai BPOM kurang efektif dan efesien dalam mengawasi obat-obatan khususnya yang beredar di Aceh. Dia juga heran, mengapa hanya obat sirup yang dihentikan, sedangkan obat tablet tidak.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar