Dua Anggota Polda Aceh Terlibat Kasus Narkoba
KOALISI.co - Dua anggota Polda Aceh terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31,2 kilogram, ganja seberat 80,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Kombes Pol Armia Fahmi, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
"Dua anggota tersebut ialah AKBP berinisial AP dan satu anggota lagi ialah bintara dengan kasus sabu seberat 1 ons," kata Kombes Pol Armia.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Kasus 31 Kg Sabu 80 Kg Ganja dan 5.000 Butir Ekstasi
Kombes Pol Armia menjelaskan, kedua tersangka anggota Polri tersebut ditangkap di Kota Banda Aceh dan ditangani oleh Polresta Banda Aceh.
"Untuk mereka diancam PTDH yaitu salah satu bentuk sanksi kepada anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri," jelas Kombes Pol Armia.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Aceh dan jajarannya selama kurun waktu 1-15 Januari 2024.
Baca Juga: Polda Aceh Amankan 121 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong
Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut melibatkan 59 tersangka dengan 46 kasus. Rinciannya, 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.