1. Beranda
  2. News

Dua DPO Perampokan Pekanbaru Dibekuk di Aceh Tengah

Oleh ,

KOALISI.co – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pekanbaru, Riau.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq mengatakan, dua pelaku yang diringkus adalah S (33) dan AFT (21).

Keduanya ditangkap di salah satu kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Tengah pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Anak 10 Tahun Tenggelam di Danau Lut Tawar Aceh Tengah

“Aksi perampokan tersebut terjadi pada 29 April 2026, di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru,” kata AKBP Muhamad Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Minggu (3/5/2026).

Korban, merupakan seorang perempuan lansia berusia 60 tahun bernama Dumaris, tewas setelah kepalanya dipukul berulang kali menggunakan balok kayu oleh komplotan yang salah satu anggotanya adalah mantan menantu korban sendiri.

Tim dari Polres Aceh Tengah bergerak setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru sejak para pelaku diduga melintasi batas Sumatera Utara menuju Aceh.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pelecehan Anak di Aceh Tengah

Saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan di Pekanbaru.

“Alat bukti berupa 1 cincin emas, uang asing pecahan 400 dolar Singapura, 1 unit laptop merek HP dan 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy,” ujar Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Anak Hilang di Aceh Tengah

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, termasuk yang melibatkan lintas daerah. Kedepan, koordinasi akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian pungkas AKBP Muhamad Taufiq.

Baca Juga