1. Beranda
  2. News

Uang Rp100 Juta Hilang Saat Salat di Masjid Jamik Lambaro, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap

Oleh ,

KOALISI.co – Uang tunai senilai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Kasus tersebut kini berhasil diungkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Sabtu (19/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke Aceh Timur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polresta Banda Aceh Mutasi, Sertijab Belum Dipastikan

“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi.

Korban awalnya membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi pembelian padi. Setelah transaksi selesai, padi tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Dari hasil penjualan padi itu, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang tunai yang berada dalam penguasaannya saat itu mencapai sekitar Rp114 juta.

Sebelum menuju lokasi kejadian, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.

Saat memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di area parkir Masjid Jamik Lambaro. Korban kemudian menyimpan uang tunai sebesar Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil sebelum meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan salat.

Baca Juga