IRT Aceh Timur Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Sabu
KOALISI.co - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial TB (52), warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa Minggu 24 April 2022 pukul 00.30 WIB.
Pasalnya, ia ditangkap karena kedapatan membawa 360 gram sabu ke wilayah hukum Kota Langsa untuk diedarkan kembali.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 24 April 2022 mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Polres Langsa, Belasan Paket Sabu Disita
“Masyarakat melaporkan ke polisi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Imam Aziz.
Dipinggir jalan, kata Iptu Imam Aziz, di Desa Blang, Langsa Kota. Anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Pada saat itu tersangka langsung menyerahkan diri, tidak ada perlawanan sedikitpun. Saat digeledah, didalam tas sandang miliknya. Anggota mendapatkan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam Aziz.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Tiga Pemuda di Langsa Ditangkap
Saat diinterogasi, lanjut Iptu Imam, TB mengaku barang haram tersebut berdasarkan suruhan dari temannya yakni berinisial J, warga Nurussalam, Aceh Timur. Tujuan bawa sabu ke Kota Langsa untuk diedarkan kembali.
Iptu Imam Aziz menambahkan, setelah lakukan interogasi terhadap pelaku, pada saat itu juga anggota lakukan pengembangan ke daerah Nurussalam Aceh Timur. Namun, J masih belum ditemukan.
Baca di halaman selanjutnya >>>