Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar dalam Pengelolaan Keuangan 2022-2023

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Keduanya adalah TW, Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, dan M, Pejabat Pembuat Komitmen BGP Aceh.
Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025) setelah kedua tersangka diperiksa oleh tim penyidik dan dinyatakan sehat oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor BGP Aceh Terkait Dugaan Korupsi, Rumah Eks Kepala BGP Ikut Digeledah
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355.
“Modusnya antara lain markup kegiatan fullboard meeting, penerimaan cashback, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang fiktif,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Praktik Korupsi KEK Arun Lhokseumawe
Selama 2022, BGP Aceh mengelola anggaran Rp19,23 miliar (setelah revisi) dan pada 2023 sebesar Rp57,17 miliar. Realisasi anggaran mencapai Rp18,4 miliar pada 2022 dan Rp56,75 miliar pada 2023. Namun, ditemukan penyimpangan yang merugikan negara.
Para tersangka diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selain penahanan, Kejaksaan juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dari kedua tersangka sebesar Rp1.839.566.828 yang saat ini dititipkan pada rekening Kejati Aceh,” tutupnya.
Komentar