Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Diamankan Beserta Ekskavator
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga illegal mining atau penambang emas ilegal di Gampong Pante, Kecamatan Pante Cermen, Aceh Barat, pada Kamis 17 November 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangan, Sabtu (19/11/2022) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang sangat meresahkan.
"Setelah diselidiki, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan MK (23) dan JM (36)," kata Sony.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam dan Uang Rp10 Juta di Banda Aceh
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk pendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.
"Dua penambang emas ilegal berhasil kita amankan, beserta satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya. Semuanya sudah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum," ujar Sony.
Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Dua Lokasi Illegal Mining, 12 Pelaku dan 2 Ekskavator Diamankan
Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
"Para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak," pungkasnya.
Komentar