Dua Pelaku Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Selatan Ditangkap, Satu Ton Lebih Solar Disita
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Selatan tangkap FD (32) dan DH (25) karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu 3 September 2022.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Polresta Banda Aceh Kerahkan Ratusan Personel di Setiap SPBU
"Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova Suryandaru, Minggu 4 September 2022.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.