Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lhokseumawe Berhasil Ditangkap
KOALISI.co - Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong , Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin 5 September 2022 mengatakan, dua orang tersangka berinisial, K (29) selaku supir dan AA (21), selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dalam Sepuluh Hari
Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu 4 September 2022 saat melaksanakan patroli di seputaran Gampong pusong, sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
"Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen," kata Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kenaikan Harga BBM di Indonesia
Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.
"Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.
Komentar