Dua Pemuda Aceh Timur Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Dua Pemuda Aceh Timur Pengedar Sabu Diringkus Polisi
dok Polres Aceh Timur.

KOALISI.co - Dua pemuda warga Aceh Timur berinisial BL (37) warga Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan dan MS (20) warga Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Jumat 18 Maret 2022 malam. Keduanya ditangkap akibat memiliki narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi, Selasa 22 Maret 2022 mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai pelaku BL hendak melakukan transaksi narkoba.

“Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas pada Jum’at 18 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB langsung menuju TKP,” kata Kasi Humas.

Baca Juga: Ibu Muda di Aceh Timur Hilang Usai Antar Mertua ke Rumah Sakit

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pelaku BL, kemudian melakukan penggeledahan pada bagian badan pelaku. Hasilnya, ditemukan 1 buah kotak bedak yang berisikan 13 paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 6 gram yang disimpan disaku celana bagian belakang.

“Dari pengakuan BL sabu tersebut ia peroleh dari AK. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK. Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong,” terangnya.

Namun, saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan 1 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 80 gram yang disimpan disaku celananya sebelah kanan berikut 1 unit handphone.

Baca Juga: Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Kembali Meledak, Dua Warga Terbakar

“Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution.

Komentar

Loading...