Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (17/4/2025).
Dalam kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan berinisial MJ (34) dan Z (31) yang merupakan warga Gampong Me Merbo. Kedua pelaku melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompanisasi pengairan sawah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan menggunakan teknik undercover buy.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Dua Rumah Berkonstruki Kayu Ludes Terbakar di Aceh Utara
Dikatakan AKP Erwinsyah, penangkapan kedua tersangka berlangsung cepat meskipun sempat mendapat perlawanan dari kedua tersangka.
"Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih," kata AKP Erwinsyah, Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, Jum'at, (18/4/2025).
AKP Erwinsyah menambahkan, hasil interogasi awal, kedua tersangka akhirnya mengakui jika barang bukti yang disita polisi merupakan milik mereka.
Baca Juga: Harga Emas di Aceh Utara Melambung Tinggi, Ini Harga per-mayam
“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tutupnya.
Komentar