1. Beranda
  2. News

Dua Pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melalui Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di jalan lorong IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, (14/9/2024).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan personel kepolisian yakni MRS (23) dan JN (32) warga Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ketika itu petugas Polsek tengah melakukan patroli pada malam hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, mengatakan, saat petugas patroli melihat dua pria mencurigakan sedang mengendarai motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BL4729KAR .

Baca Juga: Empat Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Ikut Tes Baca Al-Qur’an

“Salah seorang pelaku, MRS (23) terlihat menjatuhkan dompet hitam saat dihentikan, setelah diperiksa ditemukan satu paket besar sabu dan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto total 10,92 gram,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, kedua pelaku, JN (32) dan MRS (23), langsung diamankan. Saat diinterogasi, JN mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang ia dapatkan dari pelaku berinisial SP.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti lain meliputi sebuah plastik klip merah berisi plastik kecil, pisau silet, sendok sabu dari pipet kecil, jarum suntik, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku," sebut Kapolsek.

Baca Juga: Pengamat: Sayuti Dinilai Mampu Wujudkan Konsep Smart City di Lhokseumawe

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 131 juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga