1. Beranda
  2. News

Dua Perempuan Tipu Emas 25 Gram di Bener Meriah, Ditangkap Saat Menginap di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan emas, dengan menangkap dua perempuan terduga pelaku di sebuah penginapan di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial DSM (29), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.

“Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Aris.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bener Meriah, 9 Remaja Diamankan Usai Bacok Seorang Siswa

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.20 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, korban bernama Faisal (51), pedagang asal Kampung Puja Mulia, melaporkan bahwa saat ia sedang menjaga toko, pelaku datang dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram.

Pelaku kemudian mengaku telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BSI milik korban, namun uang tersebut tidak pernah diterima.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun di Bener Meriah Ditangkap karena Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Bener Meriah. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni DSM.

"Keberadaan pelaku terdeteksi berada di Banda Aceh. Dengan bantuan anggota Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku beserta satu rekannya di sebuah penginapan," jelas Aris.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, dan sebuah dompet warna hitam.

Baca Juga: Petani Bener Meriah Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Saat ini Satreskrim Polres Bener Meriah masih melengkapi berkas perkara serta mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga