1. Beranda
  2. Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie Jaya dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah dan disaksikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Rabu (9/8/2023).

Kedua terdakwa yakni MJ selaku Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK Pidie Jaya, dan D selaku ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK Dinkes dan KB Pidie Jaya.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya

JPU menuntut kedua terdakwa MJ dan D dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi BOK di Dinkes Pidie Jaya tahun anggaran 2019 tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp208 juta.

Sidang tersebut berlangsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi didampingi dengan hakim Anggota Zulfikar dan Ani Hartati.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengembangan Lahan TPA Sabang

Selanjutnya untuk Kedua terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga