Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar putusan sela terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (8/6/2023).
Kedua terdakwa yakni MJ selaku Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK Pidie Jaya, dan D selaku ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK Dinkes dan KB Pidie Jaya.
Dalam kasus korupsi BOK di Dinkes Pidie Jaya tahun anggaran 2019 tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp208 juta.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara
Pembacaan putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi didampingi dengan hakim Anggota Zulfikar dan Ani Hartati.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya yaitu, Ardyansyah dan dihadiri oleh Penasihat Hukum, Samsul Rizal.
Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kedua terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum.
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor PT KDI Terkait Kasus Korupsi di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi-saksi ke persidangan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 13 Juni 2023 mendatang.