1. Beranda
  2. Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co – Dua terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie Jaya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh T Syarafi, bersama hakim Anggota Zulfikar dan Ani Hartati, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (28/8/2023).

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Juned, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes-KB PPTK BOK Pidie Jaya, dan Darmiati yang merupakan ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK Dinkes dan KB Pidie Jaya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap Muhammad Juned dan Darmiati dengan hukuman penjara selama 1 tahun, serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.

Kasus korupsi BOK di Dinkes Pidie Jaya pada tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp208 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga