1. Beranda
  2. Hukum

Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki - laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak," kata Iptu Jeffryandi, Jum'at (25/8/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Lhokseumawe

Saat digeledah, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 42, 26 gram bruto. Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud diperoleh dari AR (DPO).

"Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," tukas Kasat.

Baca Juga